ARTIKEL TENTANG BAHAYA NARKOBA
Awalnya,
Indonesia hanya menjadi target pemasaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Melihat besarnya pangsa pasar narkotika di Indonesia, produsen narkotika di
dunia mulai melirik Indonesia sebagai basis produksi narkotika dan obat-obatan
terlarang, khususnya golongan ekstasi dan shabu. Tidak mengherankan jika di
beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Surabaya, dan Tangerang
menjadi penghasil ribuan pil ekstasi. Sebenarnya, peningkatan produksi di Indonesia
ini karena para produsen Narkoba di Asia ditekan oleh aparat di negara tersebut
sehingga mereka pindah ke Indonesia.
S
|
aat ini, di dunia sudah
lebih dari 200 juta orang menggunakan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Angka ini terus bertambah setiap harinya. Sementara, masalah Narkoba yang
terjadi di Indonesia masih didominasi oleh masalah opium. Kemudian,
kecenderungan ini terus bergeser pada Amphetamin seperti ekstasi dan shabu.
Jika
dilihat, ternyata peredaran narkotika dan obat-obat terlarang memiliki jalur
tertentu. Jalur peredaran bermula dari dua ladang opium di dunia yang menjadi
pemasok dalam peredaran gelap Narkoba ini. Pertama, ladang yang berlokasi di
daerah segitiga emas Myanmar, Thailand, dan Laos. Kedua, daerah yang dikenal
dengan bulan sabit emas yang meliputi Afganistan,Pakistan, dan Irak. Selain
itu, jalur edar kokain di seluruh dunia melalui beberapa wilayah seperti
Amerika Latin, Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Indonesia. Untuk ganja,
sebagian besar berasal dari Aceh dan Medan yang selanjutnya diedarkan ke
Pontianak dan Jakarta. Sedangkan untuk ekstasi berawal dari Guangzhou,
Hongkong, dan dipasarkan ke Indonesia.
Untuk
mengatasi permasalahan penyalahgunaan Narkoba, perlu ditelaah kembali
sifat-sifat adiksi dari berbagai zat, misalnya nikotin. Secara medis, nikotin
memiliki sifat adiksi yang lebih kuat dibandingkan dengan opiat. Orang lebih
susah bebas dari nikotin ketimbang bebas dari opiat. Namun demikian, sampai
saat ini rokok masih legal. Padahal, rokok menyebabkan beberapa penyakit yang
cukup membahayakan seperti kanker, hipertensi, dan stroke. Kondisi seperti ini
seharusnya dikaji ulang agar tidak menjadi celah yang akan mengarah pada
penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini peran pemerintah dalam membuat
peraturan tentang Narkoba serta melihat kapabilitas apa saja yang belum
berjalan sangat diperlukan dan peran seluruh lapisan masyarakat sangat
diharapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar