|
2014
|
|
[Type the
company name]
Herlinah
|
[PERIZINAN USAHA]
|
SMK KESEHATAN BHAKTI KENCANA
CITEUREUP JALAN RAYA TAJUR Kp. Babakan Ds.Tarikolot
|
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat
menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini
membahas mengenai Perizinan Usaha.
Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang
mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk
memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat bagi kita sekalian.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
DAFTAR ISI
JUDUL 1
KATA PENGANTAR 2
DAFTAR ISI 3
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang 4
1.2 Rumusan Masalah 4
1.3 Tujuan 4
1.4 Metode Penelitian 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Prosedur Pengurusan
Izin Usaha 5
2.2 SITU 7
2.3 SIUP 13
2.4 TDP 14
2.5 AMDAL 16
2.6 KIK 18
2.7 KMKP 18
2.8 SOAL 19
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN 21
SARAN 21
DAFTAR PUSTAKA 21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Makalah ini dilatar belakangi tugas dari
guru, selain itu menjadi ajang mengasah kemampuan kami dalam membuat makalah.
Makalah ini berisikan tentang tahap-tahap membuat usaha baru. Makalah ini juga
membuktikan bahwa kami menyukai dunia usaha dan kami membuat makalah ini karena
rasa ingin tahu kami terhadap dunia usaha.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin
member gambaran kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap
berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak
salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan
pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin
dijalanakan.
1.3 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa
masalah :
Apa itu Pengurusan Izin Usaha.
Apa saja Prosedur Permohonannya
Apa saja Dokumen-dokumen yang
diperlukan, dll.
1.4 Metode penelitian
Metode yang kami gunakan dalam pembuatan
makalah ini yaitu dengan menggunakan media internet.
BAB II
PEMBAHASAN
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Saat membuat Usaha anda harus membuat SITU
dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas
nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO)
a.
Pengertian
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO) Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat
Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada
perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II (Kotamadya
atau kabupaten) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.
b.
Prosedur
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO). Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan
surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat surat izin Tetangga, dalam surat
tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada
disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW setempat
yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau
kotamadya.
2. Membuat surat keterangan domisili Perusahaan,
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh
perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut
untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW kelurahan dan kecamatan.
c.
Berkas-berkas
yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Foto copy KTP pemohon
2. Foto pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir isian lengkap dan sudah
ditanda-tangani
4. Foto copy pelunasan PBB tahun berjalan
5. Foto copy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6. Foto copy Sertifikat Tanah
7. Denah lokasi tempat usaha
8. Surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat
9. Izin sewa
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto copy akta pendirian perusahaan dari notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
d. Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan
dalam Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
ü Perusahaan harus menyediakan alat-alat
pemadam kebakaran.
ü Bangunan perusahan harus terbuat dari
bahan-bahan tidak mudah terbakar.
ü Perusahaan harus mengikuti dan mentaati
undang-undang keslamatan kerja
2. Kesehatan
·
Perusahaan
harus menyediakan tempat sampah yang tertutup.
·
Perusahaan
harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
·
Perusahaan
harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
3. Ketertiban
Ø Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan peraturan pemeintah daerah. Melebihi ketentuan jam kerja dapat
dilakukan dengan izin khusus.
Ø Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan
di pinggir jalan umum.
4.
Pengguna
menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, dimana
perusahaan tersebut berdomisili.
Syarat-syarat lain :
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan
tenaga kerja dari penduduk di sekitarnya yang mempunyai KTP.
b)
Perusahaan
harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.
Perusahaan yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum jangka waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan.
SURAT IZIN TEMPAT USAHA(SITU)
Persyaratan Umum Untuk Permohonan SITU Baru :
§ Permohonan bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh
Camat.
§ Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku.
§ Fotocopy tanda lunas PBB tahun terahir.
§ Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis
Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai dampak lingkungan yang besar).
§ Fotocopy akte pendirian perusahaan (Khusus
bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
§ Fotocopy surat tanda pembayaran fiskal dari
DP2KA.
§ Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan khusus untuk Permohonan SITU
Walet Baru :
F Persetujuan tertulis tidak keberatan
dari masyarakat sekitar lokasi diketahui Lurah/Kades dan
disetujui oleh Camat.
F Pernyataan tertulis
tentang kesanggupan untuk
menanggung resiko yang ditimbulkan sebagai akibat dari
pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan dari Badan Lingkungan
Hidup.
F Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
F Rekomendasi dari Dinas Kehutanan.
F Berita Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis
Perizinan.
F Izin Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan
Lokasi (SKL).
F Foto copy 1MB.
Persyaratan Untuk Permohonan SITU
Perpanjangan :
~
Permohonan
bermaterai Rp. 6000
~
Fotocopy
KTP yang masih berlaku.
~
Fotocopy
tanda lunas PBB tahun terahir.
~
Fotocopy
tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
~
Asli
SITU yang lama.
~
Foto
copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5
(lima) hari kerja
Masa Berlaku :
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun
kecuali SITU untuk usaha walet yang masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat Perjanjian
Tempat Usaha
4. Akta Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak
2 (dua) Lembar
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy SITU
3. Photo Copy Fiskal
1. Mengajukan berkas permohonan di loket
pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
1. Minimal 2 hari untuk pemohon baru,
jika ada survei minimal 7 hari
2. Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Per meter sebesar Rp. 5000
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda
ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (Surat Izin TempatUsaha)
dan HO (Surat Izin Ganguan)
membuat SIUP (Surat Izin UsahaPerdagangan), membuat NPWP (nomor
pokok wajib pajak) membuat TDP (tanda daftar perusahaan) membua nomor rekening
bank atas nama perusahaan dan membuat amdal (analisis mengenai dampak
lingkungan).Simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha
(SITU) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha
anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan
kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha
( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU) merupakan pemberian
ijin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan surat Izin
Gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan.
lingkungan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/hinder
ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II
(kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima
tahun sekali. Biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin
ganguan (HO) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan
luas tempat usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin
tempat usaha ( SITU) dan surat izin gangguan (HO )
langkah yang perlu dilakukan oleeh seorang
wira usaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan
( HO ) yaitu sebagai berikut.
1) Membuat surat izin tetangga
2)
Membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk
pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan untuk surat izin
tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1.
Foto
kopi KTP pemohon
2.
Foto
pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir
isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.
Foto
kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Foto
kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.
Foto
kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.
Denah
lokasi tempat usaha
8.
Surat
pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW
setempat;
9.
Izin
sewa / kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto kopi akta pendirian perusahaan dari
notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening perusahaan
Anda harus harus melakukan hal berikut ini.
1. Membuat nomor rekening
atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal
dan transaksi hasil usaha.
2. Melakukan setoran modal
sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3. Menyerahkan bukti setoran
tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek perusahaan yang meliputi:
1. Nama perusahaan
2. Logo perusahaan
3. Alamat perusahaan
4. Kartu nama dan tag line ( slogan )
dari usaha anda
5. Kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6. Stempel perusahaan
7. Maksud dan tujuan usaha
8. Jumlah modal usaha
9. Susunan direksi dan komisaris (khusus
untuk PT)
Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap
wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor
pokok wajib pajak (NPWP), untuk memperoleh NPWP, Setiap wajib pajak
mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib
pajak.
Apabila omset penjualan anda mulai berkembang
dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan
perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor
pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP).
Membuat akta pendirian perusahaan
1) Menghindari terjadinya perselisihan di
kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2) Memberikan kejelasan status kepemilikan
perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3) Mencantumkan nilai saham (presentase
kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai
aset anda.
4)
Mengetahui
besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali
usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup
kerugian perusahaan.
Untuk membuat akta pendirian perusahaan
diperlukan dokumen-dokumen berikut :
1.
Foto
kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri, minimal dua orang.
2.
Foto
kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.
Foto
kopi NPWP penanggung jawab.
4.
Foto
penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna.
5.
Foto copy lunas PBB Tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan.
6.
Foto copy surat
kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.
Surat
keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika
berlokasi di gedung perkantoran.
8.
Surat keterangan domisili dari RT/RW (untuk
prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
9.
Foto
kantor tampak depan, tampak dalam ( ruang berisi meja, kursi, dan komputer). Foto- foto ini
di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP (surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, anda harus mendaftarakan dan
mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait, yaitu :
1. Kementrian hukun dan hak
asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesahkan akta pendirian perusahaan
dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini, sehingga
tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2. Kementrian tenaga kerja ,
untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan, misalnya jam sostek (jaminan sosial
dan tenaga kerja)
3. Kementrian perindustrian
dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan.
4. Kementrian perdagangan
umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi, selain itu anda perlu mengurus
SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam
tender-tender pemerintah dan swasta.
Membuat surat izin usaha
perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1. SIUP kecil, yaitu SIUP
yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta, diluar nilai tanah
dan bangunan tempat usaha.
2. SIUP menengah, yaitu SIUP
yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan
bersih Rp200 Juta – Rp500 juta, diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3. SIUP besar, yaitu SIUP
yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan
bersih di atas Rp500 juta, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
1. Untuk permohonan siup
menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili
perusahaan. Kemudian mengisi dan
mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya, SIUP menegah dan kecil
dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah
tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2. Permohonan SIUP besar
diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/
propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang di[perlukan untuk
pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan , antara lain:
1. Foto kopi akta notaris
pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu);
2. Fotokopi SK pengesahan
materi hukum dan hak asasi manusia (untuk CV, Koprasi, Frima,VPerusahaan
perseorangn tidak perlu );
3. Fotokopi NPWP( nomor
pokok wajib pajak) perusahaan;
4. Fotokopi KTP pemilik/direktur
utama/penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham;
5. Fotokopi surat ijin
tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6. Foto kopi KK (kartu
keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahan adalah perempuan;
7. Fotokopi surat keterangan
domisili perusahaan;
8. Fotokopi surat
kontrak/sewa sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung;
9. Foto direktur
utama/pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar;
10. Neraca perusahaan.
Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti
bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar. Pendaftaran akta pendirian perusahaan
dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah
pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Hal-hal yang perlu di daftarkan
1. Akta pendirian perusahaan
dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2. Akta perubahan anggaran dasar dan
laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Akta perubahan anggaran
dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan (
TDP )
1. Prosedur permohonan Tanda
daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan
persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia
terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV, harus
mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili
perusahaan.
2. Perusahaan mengambil
formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan
kota/kabupaten.
3. Perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4. Petugas kantor
pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan
persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk
pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara
lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan
komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
1. Formulir Isian (diisi
lenkap)
2. Foto copy akta
pendirian perusahaan;
3. Foto copy pengeashan
Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu)
4. Asli dan foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan
dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan koprasi tidak perlu);
5. Foto copy surat
keterangan domisili perusahaan;
6. Foto copy surat
ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
8. Fotokopi SIUP
9. Foto copy KTP
penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10. Foto copy akta
pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
11. Foto copy KTP
penanggung jawab koprasi
12. Bukti
setor biaya administrasi;
13. Foto copy paspor
jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
14. Perusahaan
perorangan (PO)
15. Formulir
isian (diisi lenkap)
16. Foto copy surat
keterangan domisili perusahaan;
17. Foto copy SIUP
18. Foto copy KTP
penanggung jawab paspor;
19. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
20. Foto copy surat
ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu
kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek
fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1. Memberikan masukan
terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
2. Memberikan impormasi
kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau
kegiatan.
3. Bahan impormasi bagi
perencana usaha atau kegiatan.
4. Membantu proses
pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana
usaha atau kegiatan.
5. Memberikan masukan
terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
• Peraturan
pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
• UUD No. 4
Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan
Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
• Peraturan
pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
• Peraturan
pemerintah No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn
Ekosistem.
• Surat mentri
Negara lingkungan Hidup No.B.2335/MENLH/12/93, NO.B.2347/MENLH/12/93 kriteria
kegiatan usaha Wajib AMDAL.
• UUD No. 24
tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL
• Peraturan
mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
• Peraturan
mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL
• Keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya
pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
• Kewenangan
penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan
AMDAL
Dalam pengurus AMDAL, dokumen yang diperlukan
adalah poto kopi NPWP, KTP, SITU.
Kredit Investasi Kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk
penambahan modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau
membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat
kredit adalah:
°
Memiliki
ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
°
USAHA
telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
°
Membuat
proposal pengajuan kredit
°
Berbentuk
badan uasha, dapat berbentuk PT, CV,
FIRMA, koprasi maupun perseorangan.
°
Memiliki
aginan atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan, peralatan,
rumah, tanah, atau gedung.
Kredit Modal Kerja Permanen ( KMKP)
adalah kredit produksi atau eksploitasi yang
digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya pembelian
bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan
produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit
jangka pendek (umumnya satu tahun), pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk
mendapatkan KIK dan KMKP antalain:
à Formulir isian lengkap dan di tanda tangani
à Foto copy KTP
( suami istri)
à Foto copy NPWP
à Foto copy SITU
à Foto copy SIUP
à Foto copy TDP
à Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami
istri)
à Sertifikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB
sebagai agungan apabila diperlukan)
à Foto copy kartu
keluarga
à Neraca persahaan dan perincian laba /rugi proses
selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
à Meneliti
à Survey ketempat usaha
à Interview atau wawancara
à Analisis permohonan kredit
PENENETUAN DAN PENGURUSAN TEMPAT USAHA
Salah satu faktor yang paling penting adalah
lokasi usaha. Dengan demikian seorang wirausaha harus mampu memilih tempat yang
mampu memberikan profit (keuntungan)
terhadap usahanya.
1. Lokasi Pertokoan
2.
Tingkat
kepadatan penduduk
Lokasi usaha yang memiliki tingkat kepadatan
penduduk tinggi, mempunyai peluang yang lebih tinggi untuk kemajuan usahanya
misalnya membuka minimarket disuatu lokasi perumahan. Semakin tinggi tingkat kepadatan
penduduk disuatu area semakin besar pula tingkat kesuksesan wirausaha
3.
Tingkat
kepadatan masyarakat calon konsumen
Hal ini berhubungan dengan daya beli
masayarakat terhadap produk anda. Anda dapat menjual produk yang lebih
berkualitas
4.
Banyaknya
usaha lain ditempat tersebut
Contoh : dilokasi tertentu terdapat berbagai
macam usaha
1) Pertimbangan ekonomis
2) Traffic ( lalu Lintas
3) Tingkat persaingan
4) Keamanan dan akses parkir
5)
Lokasi
Perusahaan
Ada 2 hal yang berhubungan dengan penentuan
lokasi perusahaan. Pertama, lokasi perkantoran yang disebut dengan tempat
kedudukan. Kedua, lokasi perusahaan yang disebut tempat kediamaan.
Hal–hal yang perlu diperhatikan ketika
menentukan tempat kedudukan dan tempat kediaman, yaitu :
1.
Badan
usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih tempat yang berlainan
untuk masing-masing perusahaan tersebut
2.
Pemilihan
tempat kediaman perusahaan
3.
Lokasi
Pabrik
Antara lain :
1. Kedekatan dengan sumber
bahan baku produk
2. Kedekatan dengan konsumen
atau pasar
3. Ketersediaan atau
kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja
4. Kemudahan fasilitas
pengangkutan dan transportasi
5. Sikap masyarakat sekitar
serta peraturan pemerintah
6. Pengadaan Fasilitas dan
Bahan Baku Produksi
7. Pengadaan Fasilitas
Dalam hal pengadaan fasilitas produksi ada
yang menggunakan alat sederhana dan alat-alat yang modern. Tiga metode untuk
mendapatkan pengadaan fasilitas adalah dengan cara membeli, menyewa dan membuat
perusahaan patungan dan pemilik hak paten.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
pengadaan fasilitas adalah :
1. Perencanaan
pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar efektif dan efisien.
2. Pememliharaan dan
servis rutin peralatan yang akan menghambat produksi
3. Jaminan keamanan
dan keselamatan kerja
4. Apabila dalam
membuat produk membutuhkan lebih dari satu mesin
5. Pembagian ruang dan
penempatan mesin (Layout)
Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT).
SOAL!!
1. Jelaskan
tentang pentingnya izin usaha !
Jawab : Izin
Usaha merupakan salah satu langkah perlindungan agar usaha Anda aman dan
lancar, serta disamping itu dengan adanya izin usaha, suatu usaha akan memiliki
legalitas yang akan memudahkan promosi, serta pengembangan suatu usaha.
2. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan SITU dan HO !
Jawab
:- SITU atau Surat Izin Tempat Usaha merupakan pemberian izin
tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan
dilokasi tertentu
- Surat
izin gangguan HO adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan
atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan , atau
kerusakan lingkungan. Surat izin ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat
2 dan harus diperpanjang atau didaftar ulang setiap lima tahun sekali.
3. Jelaskan
apa saja langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengurusan SITU !
jawaban :
- Membuat
surat izin tetangga , yaitu surat pernyataan tidak keberatan dari
tetangga disekitar rumah yang diketahui RT/ RW setempat, dan diteruskan ke
kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.
- Membuat
surat keterangan domisili perusahaan, yaitu keterangan lokasi, tempat, atau
kantor Anda yang harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses
pembuatan surat izin Usaha, caranya dengan mengisi formulir ke kantor RT di
lingkungan lokasi usaha Anda, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan,
dan kecamatan.
4. Sebutkan
dokumen apa saja yang diperlukan dalam pengurusan SITU !
Jawaban ;
Dokumen yang
perlu disiapkan diantaranya adalah,
- Fotokopi
KTP pemohon
- Foto
pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah;
- Formulir
isian lengkap dan sudah ditandatangani;
- Fotokopi
pelunasan PBB tahun berjalan;
- Fotokopi
IMB
- Fotokopi
sertifikat tanah/akta tanah
- Denah
lokasi tempat usaha
- Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW setempat
- Surat
keterangan domisili perusahaan;
- Fotokopi
akta pendirian perusahaan dari notaris
- Berita
acara pemeriksaan lapangan;
5. Jelaskan
apa yang dimaksud dengan surat izin tetangga !
Jawaban ;
Surat izin tetangga adalah surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga
terdekat sekitar lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Kesimpulan dari seluruh materi yang telah
kami sajikan dalam makalah diatas, bahwa setiap wirausahawan yang ingin membuka
usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat
usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat
penting sekali mempelajarinya, agar dalam berusaha kita tidak mendapat
kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.
Ketika membuka usaha dagang para wirausahawan
harus mempunyai izin resmi.
Daftar Pustaka:
http://slemgaul.wordpress.com/2009/04/07/jaringan-penguat/
diakses tanggal 19-03-2012
http://ahmadnajip.wordpress.com/2011/11/18/herbert-spencer-peletak-dasar-teori-evolusi-universal/
Diakses Tanggal 19-03-2012
http://www.pelita.or.id/baca.php?id=1363
diakses tanggal 20-03-2012
sztompka,
piotr. 2010. Soiologi Perubahan Sosial. Jakarta: Prenada
Bahasa.kemdiknas.go.id
diakses tanggal 19-03-2012
ahmadnajip.wordpress.com
diakses tanggal 19-03-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar